Arsip

Posts Tagged ‘Kopi Luwak Halal Bila Dicuci’

Kopi Luwak Halal Bila Dicuci

Juli 21, 2010 2 komentar

VIVAnews – Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa bahwa biji kopi luwak halal sepanjang biji kopi melalui pencucian.  Sehingga, biji kopi yang telah melalui pencucian bebas dari kotoran dan najis.

Ketua MUI, Ma’ruf Amin, menyatakan biji kopi luwak bukan najis. Kemudian berubah menjadi najis jika dikeluarkan bersama kotoran (mutta najis).

“Jenisnya najis mutawassithah (najis biasa). Namun jika telah mengalami pencucian dengan air dan kotorannya hilang, biji kopi halal dimakan,” katanya dalam konferensi pers di kantor MUI Jalan Proklamasi Jakarta, Selasa 20 Juli 2010.

Amin menambahkan, sepanjang biji kopi utuh, keras, dan bisa tumbuh apabila ditanam biji kopi tetap halal. “Umumnya kalau kopi bubuk sudah ada proses pencucian jadi hukumnya halal,” ungkapnya. Read more…

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.